Perum Perhutani KPH Pasuruan Sosialisasikan Peraturan Dan Perundangan PS

BERITA

 

Pasuruan, Harnasnews.com – Perum Perhutani KPH Pasuruan melaksanakan sosialisasi Peraturan dan Perundangan terkait Perhutanan Sosial kepada seluruh jajaran Perum Perhutani KPH Pasuruan, pada hari selasa (05/10/2021).

Sebelum acara sosialisasi di mulai, semua jajaran perum perhutani  melakukan apel pagi bersama di halaman Aula Tlogo land yang berada di wilayah RPH Wonorejo, yang di pimpin langsung Waka Perhutani Rudi Hartono, setelah selesai melaksanakan Apel pagi bersama semua jajaran memasuki Aula untuk mengikuti acara sosialisasi Peraturan dan Perundangan terkait Perhutanan Sosial (PS).

ADM Candra Musi selaku Pimpinan Perum Perhutani KPH Pasuruan memimpin langsung acara sosialisasi kepada para jajaran mantri dan Asper tentang aturan dan  turunnya Undang Undang No.11, tentang peraturan baru Undang Undang Cipta kerja Tahun 2020, di tindak lanjuti Peraturan pemerintah no.23 tahun 2021, permen LHK 7, 9, untuk menguatkan internal terkait pengelolaan perhutanan sosial sesuai dengan program pemerintah pusat, seluruh jajaran harus mengetahui peraturan-peraturan dari LHK yang cepat berubah-ubah.

Acara sosialisasi di hadiri oleh pimpinan perum perhutani KPH Pasuruan ADM Candra Musi, didampingi Waka Perhutani Rudi Hartono, Kasi Kelol dan Perhutanan Sosial, Kasi Perencanaan Titin, Kasi Produksi dan Agro Wisata, Asper Lawang timur Dhali, Asper Lawang Barat Gisam, Asper Pacet Margono, Asper penanggungan Agung Wibowo, Asper Pasuruan Bambang, dan semua jajaran perum perhutani KPH Pasuruan.

Di sela-sela acara, Perum Perhutani memberikan reward atau penghargaan kepada jajaran yang berprestasi yang sudah memenuhi target getah dan mencapai 100 persen.

Terdapat tiga mantri yang mendapatkan penghargaaan dari Perum Perhutani KPH Pasurian, yakni mantri hutan sunri dari RPH Sugro, mantri hutan Marsait RPH Claket, mantri hutan Pariadi RPH Pandansari.(Dre)

Leave A Reply

Your email address will not be published.