
Perwali No 33 Tahun 2020 Resahkan Pekerja Hiburan di Surabaya
SURABAYA, Harnasnews.com – Pekerja dunia hiburan umum di Kota Surabaya kembali resah. Setelah 3 bulan lebih pemerintah setempat melarang aktivitas tempat hiburan dengan dalih memutus rantai penyebaran Covid-19, kini kembali harus menelan pil pahit, menyusul keluarnya perwali terbaru no 33 tahun 2020 pengganti Perwali no 28 tahun 2020.
Di mana dalam Perwali tersebut melarang semua hiburan umum untuk beroperasi. Kecuali Salon/Barbershop. Arena Permainan. Gelanggang Olah Raga.
“Saya dan teman- teman selaku pekerja di tempat hiburan malam terpaksa nganggur lagi, tak bisa berbuat apalagi untuk menghidupi anak istri,” ungkap Iwan, salah satu pekerja dunia hiburan, kepada wartawan di Surabaya, Selasa (14/7/2020).
Iwan menuturkan bahwa dirinya sudah menganggur selama 3 bulan lebih akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Baru saja menikmati gaji setengah bulan, Pemkot Surabaya minta ditutup lagi, apa Wali Kota pernah memikirkan bagaimana nasib kami selaku pekerja malam,” keluh Iwan.
Selain para pekerja di RHU mengeluh, kata Iwan, sejumlah Security yang jaga malam di RHU juga resah tentang nasibnya yang kesulitan dalam mengais rezeki untuk menghidupi keluarga.
Sementara para pengusahanya juga mengaku kesulitan karena harus berurusan dengan tagihan Bank. Selain itu, masalah kontrak tempat juga menjadi permasalahan yang harus diselesaikan.
Menanggapi Perwali terbaru tersebut, Ketua Hiperhu Surabaya George Handiwiyanto menyatakan, pihaknya masih koordnasi dengan Dinas Pariwisata tentang tehnis sebenarnya.
“Pengusahanya siap menjalankan arahan sesuai dengan petunjuk pemerintah yang sebelumnya. Ternyata keluar peraturan baru lagi, yang membuat pengusaha merasa di ombang ambingkan,” kata George.
George Handiwiyanto mengungkapkan, semestinya pemerintah membuat pemetaan wilayah dan kelompok di zona mana yang covidnya meningkat, berdasarkan penelitian.