Perwali No 33 Tahun 2020 Resahkan Pekerja Hiburan di Surabaya

“Menurut saya yang utama masing- masing pribadi harus bisa menjaga kesehatannya dengan menjadi fisiknya sehat, tidur cukup dan makan bergizi serta minum vitamin c yang cukup dan olah raga,” paparnya.

Lebih lanjut George mengimbau, jika keluar rumah selalu memakai masker dan  membawa hand sanitizer.

“Tangan harus sering di semprot setelah pegang benda-benda dan kalau pulang kerumah harus langsung cuci tangan, ganti baju terus mandi. Sesuai petunjuk yang sudah di sampaikan pemerintah lewat Protap Covid,” tutup George.

Di tempat terpisah Ketua Badan Buruh dan Pekerja (BBP) Pemuda Pancasila Kota Surabaya Nurdin Longgari, mengomentari terkait Perwali Nomor 33 Perubahan dari Perwali 28, menurutnya Perwali 33 tersebut sangat menyiksa para pekerja malam.

“Seharusnya Ibu Tri Rismaharini sebagai Wali Kota, tidak terlalu kejam menerbitkan Perwali 33, utamanya pasal 20, dimana dalam Perwali tersebut melarang semua hiburan umum untuk beroperasi. Kecuali Salon/Barbershop. Arena Permainan. Gelanggang Olah Raga,” ungkap Nurdin.

Lanjut Nurdin, jika Perwali 33 Kota Surabaya, yang diterapkan, maka ini ada perlakukan diskriminatif terhadap pekerja malam di tempat kerja. Pekerja malam hari harus memiliki hak yang sama dengan pekerja siang hari.

“Seharusnya Walikota Surabaya tidak perlakuan diskriminatif terhadap pekerja malam hari melalui Perwali 33 Kota Surabaya. Jadi pekerja malam memiliki hak yang sama dengan pekerja siang hari,” katanya.

Nurdin juga mengingatkan bahwa jelang normal baru agar para pekerja malam untuk memperhatikan protokol kesehatan saat beraktivitas agar tetap produktif tapi aman dari Covid-19.

“Dengan demikian kita bisa menekan penyebaran virus Covid-19, tapi kita juga bisa menjaga kesehatan dari masyarakat khususnya masyarakat pekerja,” pungkasnya. (red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.