Peta Bidang dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah JI BBS Tuntas

Daerah

SUMBAWA,Harnasnews – Setelah usai melaksanakan kegiatan pengukuran lahan tanah milik masyarakat yang terkena dampak bagi pengembangan Jaringan Irigasi Beringin Sila di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa sejak akhir Maret lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Sumbawa melalui tim Satgas yang diturunkan melakukan action dilapangan telah berhasil menuntaskan kegiatan iventarisasi dan identifikasi obyek pengadaan tanah pengembangan Jaringan Irigasi Bendungan Beringin Sila (JI-BBS) ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan hasil.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPN Kantor Pertanahan Sumbawa Suhan S.ST SH dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya belum lama ini.

Subhan menjelaskan Bahwa Tim Satgas A dan B BPN Sumbawa sesuai dengan surat tugas telah melaksanakan kegiatan pengukuran lahan tanah yang terkena dampak bagi pengembangan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila di Kecamatan Utan, dan hari ini Ketua Satgas A dan B telah meyerahkan hasil pelaksanaan Invetarisasi dan Identifikasi Objek Pengadaan Tanah Pengembangan Jaringan Irigasi Bendungan Beringin Sila tersebut kepada Ketua Pelaksana Pegadaan Tanah, dengan hasil inventarisasi dan identifikasi objek pengadaan tanah dilaksanakan terhadap objek pengadaan tanah yakni untuk Desa Motong seluas 111.259 M2 dengan jumlah 76 bidang, Desa Tengah seluas 53.835 M2 dengan jumlah 47 bidang, dan Desa Stowe Brang seluas 64.414 M2 dengan jumlah 47 bidang, dengan hasil peta bidang dan daftar nominatif telah diumumkan secara terbuka di media dan dapat dilihat secara langsung di Kantor Desa dan Kantor Camat setempat, Dinas PRKP Sumbawa dan di Kantor BPN Sumbawa.

“Jadi total jumlah bidang lahan tanah bagi pengembangan J.I Beringin Sila di Kecamatan Utan itu sebanyak 170 bidang yang tersebar pada tiga Desa Desa Motong, Desa Tengah dan Desa Stowe Brang Utan, dimana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku maupun juklak dan juknis, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka dalam proses tahapan pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak BPN ini melalui kegiatan pengukuran dan identifikasi lahan tanah bagi pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila tersebut, kemudian hasilnya tercantum dalam peta bidang tanah dan daftar nominatif yang diumumkan kepada publik, sehingga nanti masyarakat bisa melihat dengan jelas tentang luas lahan dan apa saja yang ada diatas lahan tanah mereka, sehingga dapat dilanjutkan dengan penilaian dari tim independen (Appraisal) guna menentukan jumlah ganti rugi atas lahan tanah yang terkena dampak dari pengembangan J.I Beringin Sila tersebut,” papar Subhan.

Sedangkan pembayaran ganti rugi lahan ditanggung sepenuh anggarannya melalui BWS-NT1 itu kata Subhan, paling lambat dalam bulan April – Mei ini sudah bisa dituntaskan pembayarannya sesuai dengan aturan yang berlaku,”katanya.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.