PHRI Jabar Minta Pemerintah Segera Buat Petunjuk Aturan Baru OJK
BANDUNG, Harnasnews.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat meminta pemerintah membuat petunjuk pelaksanaan teknis turunan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian.
Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar mengatakan meski aturan itu sudah terbit untuk memudahkan para pengusaha mengambil kredit, namun kenyataannya kemudahan tersebut belum dirasakan secara optimal oleh pengusaha sektor perhotelan.
“Tapi itu belum ada juklaknisnya, jadi tidak berjalan di bawah, jadi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu harus segera dikeluarkan juklaknisnya, supaya bank-bank di kabupaten dan kota bisa melaksanakan sesuai dengan itu,” kata Herman saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Pembiayaan untuk tambahan modal pengusaha hotel sangat dibutuhkan di masa krisis akibat pandemi COVID-19 ini. Apabila tidak ada suntikan modal, sektor perhotelan bisa terus terkapar karena ada pembatasan sosial.
“Di POJK Nomor 48 itu pun instruksinya agar perbankan memberikan win win solution kepada para pengusaha, harapannya misalnya dengan kredit bunga murah,” kata Herman, dikutip dari antara.