PID di Kabupaten Bangkalan Belum Seluruhnya Terserap
“Jadi pengurus itu cuma mengelola 10 persen plus dengan pelaporannya juga,” kata Habi yang juga merupakan salah satu Pendamping Desa di Kecamatan Tanah Merah.
Selain itu, menurutnya apa yang dialami pihaknya bukan hanya terjadi di (Kecamatan Tanah Merah-red) saja, akan tetapi juga dialami oleh Kecamatan yang lain.” Kurang lebihnya seperti itu,” imbuhnya.
Sementara keterangan dari Majid Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Bangkalan menjelaskan, sesuai dengan petunjuk tehnis bahwa 20 persen tersebut bukan setoran, melainkan untuk kegiatan Bursa Inovasi Desa (BID) ditingkat Kabupaten, yang terdiri dari DPMD, Bapekab, PU dan beberapa OPD terkait,
“Yang bertugas sebagai penggungajawab adalah Tim Inovasi Kabupaten (TIK). Dan yang memberi informasi hanya mengelola 10 persen itu sebenarnya salah besar, karena yang dikelolanya itu tetap 30 persen,” kata Majid.
Lebih Lanjut ia menjelaskan, semua kagiatan Bursa Inovasi Desa (BID) mulai dari penggunaannya dan lain sebagainya itu semua dilaporkan ketingkat Kecamatan.
“Rinciannya untuk biaya Transportasi, Konsumsi, sewa sond sistem, gedung dan biaya penyelenggaraan. Itu ada perinciannya semua,” jelasnya. (Sul)