Pangkalpinang,Bangka Belitung,Harnasnews.com – Tim penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Babel secara resmi menetapkan mantan kepala dinas Pertambangan dan Energi ( ESDM ) Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) SW sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum ( PJU ) sistim solar cel tahun 2018 senilai Rp2,9 miliar di Kabupaten Belitung, Senin (12/8/2019).
Selain SW Surat perintah No. Print -534/L.9/08/2019 tgl 12 Agustus 2019 an S W pihak penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni inisial C, dengan Nomor 536 an.C.dan H Nomor 535 an H sebagai pelaksana yakni pihak kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dihubungkan dengan dokumen maka kita tetapkan tiga tersangka yakni Suranto itu selaku PPK, Candra sebagai pelaksana, dia bersama sama dengan Hidayat. Kalau Hidayat ini dia, Direktur PT Niko,”kata Aspidsus Edi Ermawan didampingi oleh Kasidik Himawan diruang kerja nya.Senin (12/8/2019)
Ketiga tersangka itu menurut Aspidsus Edi Ermawan tadinya mereka sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi namun karena status dinaikan menjadi tersangka maka dalam waktu dekat ketiganya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka
“Secepatnya ketiga orang itu akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus PJU ini” aku Edi Ermawan
Diakui oleh Aspidsus bahwa dalam proyek PJU ini barang yang dipasang tidak sesuai dengan spek dan dari hasil perhitungan LKPP pekerjaan itu dinilai total lost senilai Rp 2.9 milyar namun sejauh ini pihak kita ( penyidik Pidsus – red ) sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP )
Diketahui sebelum penetapan tersangka pihak penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Sandi Hartono direktur utama PT Santini Lestari Indonesia.Selasa ( 30/7/2019 ) dan selanjutnya pihak penyidik dipimpin langsung oleh Aspidsus Edi Ermawan melakukan penggeledahan pada enam ruangan pada kantor Dinas ESDM Babel. Kamis (1/8/2019),termasuk ruangan Kadis ESDM
Dalam pengeledahan itu, tim berhasil mengamankan sebanyak 26 item dokumen penting berkaitan dengan proyek PJU di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur ( Beltim )
Diantaranya berlokasi di Desa Gantung, Desa Selinsing, Desa Bentaian, Desa Padang, Desa Mekar Jaya, Desa Kurnia Jaya, Desa Sukamandi, Desa Mempaya, Desa, Desa Burung Mandi, Pulau Memperak, Desa Kelubi dan Desa Liring dengan jumlah 100 unit lampu / titik.
Dan pekerjaan pembangunan PJU Tenaga Surya ini dilaksanakan oleh PT Nico Pratama Mandiri ( NPM ) berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 671/1631.a/SP-PJUTS/ESDM/2018 tanggal 27 Agustus 2018 senilai Rp2.983.141.627,40 .( Ngadianto Asri )