Pihak Perusahaan Didesak Ganti Rugi Rumah Warga Yang Rusak Akibat Gelombang Seismic

ACEH UTARA, Harnasnews – Puluhan rumah warga di Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, mengalami kerusakan (keretakan tembok rumah) yang disinyalir akibat aktivitas getaran mesin mobil vibrator seismic milik perusahan yang tengah melakukan survei guna mencari titik sumber gas baru.

Zulmalik, salah satu warga Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara mengeluhkan dengan kondisi rumahnya yang retak-retak karena kegiatan seismik yang melintas di desanya.

“Tentu kami meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan yang melakukan aktivitas di wilayah kami. Seperti rumah saya baru selesai dibangun pada tahun 2021 lalu, dan dua tahun ditempati, namun sudah banyak ditemukan sejumlah titik keretakan akibat getaran vibrator,” ujar Zulmalik, Sabtu (10/6/2023).

Atas kejadian ini, Zulmalik mengakui bahwa pihak perusahaan sudah mengecek ke rumah warga yang mengalami kerusakan akibat kegiatan seismik tersebut.

Namun ia menyayangkan tidak semua rumah warga yang dicek hanya rumah-rumah yang dilalui lintasan saja. Selain utu, hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda akan diganti rugi dari pihak perusahaan.

Untuk itu, ia sebagai warga berharap dan meminta pada pihak perusahaan untuk dapat cepat merealisasikan ganti rugi akibat kegiatan siesmic di desanya ini.

Apabila tidak ada respon positif dari pihak perusahaan, ia bersama warga lainnya berencana akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan mendesaknya untuk menggugat perusahaan tersebut.

“Selain itu, tentunya kita akan mengadakan aksi jika sampai perusahaan tidak menanggapi keluhan warga dalam proses ganti rugi,” ungkap Zulmalik.

Hal senada diungkapkan Rusli alias Nyak Li. Dirinya mengancam.menolak uang ganti rugi apabila ganti rugi yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak setimpal dengan nilai kerusakan bangunan rumah mereka.

“Kami selaku masyarakat juga punya hak untuk melindungi harta kami dari kerusakan yang di lakukan oleh pihak perusahaan. Maka pihak perusahaan wajib melakukan ganti rugi terhadap harta kami (gedung rumah) yang rusak akibat getaran gelombang Seismic perusahaan GSI itu,” tegas Rusli.

Leave A Reply

Your email address will not be published.