SEMARANG, Harnasnews – Pimpinan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah dilarang keberadaannya berinisial SA, dilaporkan mantan pengikutnya ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penistaan agama yang disampaikan melalui media sosial Youtube.
SA dilaporkan oleh puluhan orang yang merupakan mantan pengikut ormas keagamaan yang telah dilarang oleh Kejaksaan Agung tersebut ke SPKT Polda Jawa Tengah, Senin.
Kuasa hukum pelapor, Burhanul Akbar Pasa, mengatakan, dugaan penodaan agama Islam yang dilakukan SA dilakukan melalui laman Youtube.
Ia mengatakan pimpinan ormas tersebut dilaporkan berdomisili di Kediri, Jawa Timur.
“Dalam laporan ini juga kami lampirkan rekaman Youtube yang dimaksud sebagai bukti,” katanya, dikutip dari antara.