Aceh Utara, Harnasnews – Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, membuka kegiatan forum konsultasi publik rancangan awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025. Kegiatan itu berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon. Selasa, (20/02/2024).
Turut menghadiri acara itu di antaranya Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, anggota DPRK H Anwar Sanusi, akademisi dari Universitas Malikussaleh, pejabat dari MPU Aceh Utara, dari MAA, MPD, Baitul Mal, Asisten III Setdakab Fauzan, SSos, MAP, Plt Asisten I Dr Fauzan, SSTP, MPA, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, sejumlah pimpinan perusahaan BUMN dan BUMD, pejabat dari Bank Indonesia Perwakilan Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe, BPS Aceh Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara Drs H Maiyusri, para Camat, para Kabag Setdakab Aceh Utara, Forum Mukim, Forum Geusyik, para Ketua Organisasi Profesi, Asosiasi, LSM dan OKP.
Pj Bupati Mahyuzar dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu mengatakan pelaksanaan Rancangan Awal RKPD tahun 2025 itu mengambil tema “Meningkatkan Kualitas SDM dan Pemanfaatan Sumber Daya Lokal serta mengembangkan Kawasan Strategis dan Nilai Tambah Komoditi Unggulan“. Forum Konsultasi Publik itu merupakan tahap awal dari proses penyusunan dokumen RKPD sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
“Forum ini merupakan forum antar para pelaku pembangunan, yang bertujuan untuk mendapatkan masukan untuk pelaksanaan pembangunan pada tahun 2025, serta kritikan yang membangun terhadap pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, sehingga pembangunan yang akan datang dapat terlaksana dengan baik dan berkesinambungan,” jelas Mahyuzar.
Konsultasi Publik itu sesuai amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Rancangan Awal RKPD Tahun 2025 mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2022. Selain berpedoman kepada RPD, untuk menyingkronkan rencana pembangunan daerah dengan Pemerintah Provinsi dan Nasional, maka mengacu juga kepada Rancangan RKPA dan RKP Tahun 2025.
Disebutkan, dari hasil evaluasi terdapat beberapa permasalahan pembangunan yang masih akan dihadapi pada tahun 2025 di Aceh Utara, yakni tingkat kemiskinan masih tinggi dibanding dengan Provinsi dan Nasional dan masih tingginya jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan (kemiskinan ekstrem); Indeks Pembangunan Manusia masih di bawah Provinsi dan Nasional; angka prevalensi stunting masih tinggi dibanding Provinsi dan Nasional; tingginya tingkat pengangguran terbuka; infrastruktur dasar (jalan, irigasi, air bersih dan sanitasi) banyak dalam kondisi rusak; akses terhadap air bersih dan sanitasi masih belum mencapai target standar pelayanan minimal; penanggulangan bencana banjir belum optimal; pertumbuhan ekonomi fluktuatif, sangat tergantung pada sektor pertanian, pertambangan dan industri pengolahan; rendahnya produktivitas dan nilai tambah produk pertanian; tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak; serta tingginya kasus penyalahgunaan NAPZA.
Dari berbagai permasalahan tersebut, beberapa hal yang dapat dilakukan meliputi meningkatkan pendapatan dan mengurangi beban masyarakat serta intervensi kantong-kantong kemiskinan; menigkatkan kualitas sumber daya manusia dan kualitas kesehatan masyarakat; mengoptimalkan pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting; meningkatkan keterampilan tenaga kerja berbasis kompetensi; melakukan pemeliharaan dan pengembalian kondisi insfrastruktur dasar ke kondisi yang layak; mendorong Pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan irigasi dan pengendalian banjir yang menjadi kewenangannya; serta meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk unggulan.
“Dengan kehadiran seluruh pemangku kepentingan dalam forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD hari ini, diharapkan dapat memberi masukan dan saran untuk kesempurnaan rancangan awal RKPD Tahun 2025, terutama untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan tahun 2025,” harap Mahyuzar.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Utara Drs H Adamy, MPd, dalam pemaparannya mengatakan terdapat tujuh prioritas pembangunan daerah ke depan di Aceh Utara, yakni penanggulangan kemiskinan, peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing, peningkatan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang, peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan, serta tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.
Anggota DPRK Aceh Utara H Anwar Sanusi dalam forum itu mengusulkan agar di Aceh Utara dibangun unit-unit usaha yang menampung produk pertanian, yang bermanfaat untuk mengatasi fluktuasi harga yang sangat besar pada saat panen raya. “Petani-petani kita sering mengeluh saat panen cabe harganya turun jauh, begitu juga produk pertanian lainnya. Ini sebabnya anak-anak muda kita enggan jadi petani. Padahal potensi ekonomi di sektor ini sangat besar, dan bisa menyumbang pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Geusyik Wan, sapaan akrabnya.
Seorang pengurus MAA Aceh Utara mengusulkan agar ke depan perlu diprioritaskan program penguatan lembaga-lembaga adat yang ada di Aceh Utara. Program ini sangat penting mengingat persoalan adat merupakan salah satu penanda keistimewaan Aceh. Adat adalah pembentuk karakter lokal yang sangat penting dan bernilai religius. “Anak-anak kita ke depan makin hilang dari karakter Aceh yang sarat dengan nilai-nilai agama jika kita tidak lagi peduli pada penguatan adat,” ungkapnya. (Zulmalik).