Pj Bupati Pringsewu: Kapekon Harus Pegang Teguh Kepercayaan Masyarakat
PRINGSEWU, Harnasnews – harnasnews.com Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, kepala pekon merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah pekon. Oleh karena itu, kepala pekon harus memegang teguh kepercayaan masyarakat dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian dikatakan Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat melantik dan mengambil sumpah 19 kepala pekon hasil Pemilihan Kapekon e-Voting Serentak se-Kabupaten Pringsewu 2022 di GOR Bumi Jejama Secancanan, Kuncup, Kabupaten Pringsewu, Selasa (02/08/22).
Dikatakan, kepala pekon tentunya harus melaksanakan kebijakan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMP) yang disusun, yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Pekon. “Selain itu, pemerintah pekon juga harus menyusun rencana kerja Pemerintah Pekon (RKP Pekon) untuk jangka waktu 1 tahun, dengan ketetapan kepala pekon, yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan pekon, serta rencana kegiatan dan pembiayaan”, katanya.
Sebagai implementasinya, kata Adi Erlansyah, yaitu APB-Pekon yang merupakan rencana keuangan tahunan pekon yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah pekon dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) yang ditetapkan dengan Peraturan Pekon, dan harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disipilin anggaran.
Penjabat Bupati Pringsewu pada acara pelantikan Kapekon yang juga dihadiri Ketua DPRD Pringsewu Suherman beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda, para camat dan uspika, PKK, DWP, APDESI serta tokoh masyarakat juga mengingatkan bahwa kepala pekon terpilih merupakan cerminan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik. “Oleh karena itu, dalam menjalankan kepemimpinannya, kapekon dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif. Sebab, kepala pekon mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang di tuangkan dalam peraturan pekon”, ujarnya.