Pj.Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Bagi 40 KK
Kondisi ini sejalan dengan masuknya kriteria rumah tidak layak huni menjadi indikator Penanganan kemiskinan. “Jika merujuk Pasal 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang menyebutkan fakir miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang dan perumahan dan di Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyatakan bahwa salahsatu bentuk penanganan fakir miskin adalah penyediaan pelayanan perumahan yang layak huni,” terangnya.
Pj.Bupati Pringsewu juga mengimbau para penerima bantuan sosial Rutilahu agar benar-benar memanfaatkan dana bantuan yang diterima untuk memperbaiki kondisi rumah agar menjadi layak huni. Begitu juga kepada para camat, agar selalu memonitor dan mengevaluasi penyeleggaraan usaha kesejahteraan sosial di wilayahnya.
Salahsatunya, lanjut Adi, yakni rumah tidak layak huni, dengan mendata dan berkoordinasi serta melaporkan kepada instansi terkait. “Sehingga dengan koordinasi yang kita lakukan akan dapat mewujudkan pembangunan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu yang lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Sosial Kabupaten Pringsewu Dra.Titik Puji Lestari mengatakan para penerima bantuan sosial Rutilahu yang berjumlah 40 KK ini berasal dari 9 kecamatan se-Kabupaten Pringsewu. Masing-masing Kecamatan Pringsewu (6), Pardasuka (4), Pagelaran (4), Pagelaran Utara (3), Gadingrejo (8), Sukoharjo (7), Adiluwih (2), Ambarawa (3) dan Banyumas (3). ( Ben )