“Kami dibantu forkopimda dan diawasi KPU dan Bawaslu OKU untuk memastikan ASN netral dan akan penuh integritas melaksanakan pemilu, pilpres, dan pilkada dengan damai, jujur dan adil,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU OKU Naning Wijaya menambahkan, ASN tidak boleh terlibat sebagai anggota parpol, serta tidak terdaftar dalam tim kampanye.
“Nanti, kami akan menyampaikan melalui pemerintah daerah agar ASN bisa mengecek dirinya terdaftar atau tidak dalam sistem informasi partai politik (Sipol),” ujarnya, dilansir dari antara.
Jika terdaftar dalam Sipol, lanjut dia, ASN agar secepatnya menghilangkan atau berhenti dari parpol baik sengaja maupun tidak sengaja.
“Untuk sanksi itu ranah Bawaslu. Mudah-mudahan ASN tidak terlibat dalam politik praktis,” tegas Naning. (sls)