Plt Kades Lambangsari: Saya Akan Laksanakan Tugas Sesuai Dengan Kapasitas Saya

KAB.BEKASI, Harnasnews.com – Pasca ditetapkannya Kades Lambangsari sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Beksi, proses pelayanan di kantor desa tetap berjalan normal.

Berdasarkan Peraturan Bupati dengan Nomor HK.02.02/Kep.418.DPMD/2022, tentang pemberhentian kepala Desa, Pipit Haryanti sebagai kepala desa, dan mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes), Sopyan Hadi sebagai Plt Kepala Desa Lambangsari.

Hal itu tertuang berdasarkan pengangkatan dengan Nomor: PM.05.01 / 2675-DPMD/2022 tertanggal 09 September 2022 di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Bekasi.

Di hari pertamanya sebagai Plt Kepala Desa Lambangsari, Sopyan memiliki beberapa agenda yaitu tetap berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun Pemda.

“Tentunya saya akan tetap meminta pendapat dengan organisasi diatas saya, dan sebagai Plt tentunya harus berkoordinasi terkait dengan kebijakan-kebijakan mana yang boleh saya ambil dan yang perlu koordinasi, agar pelayanan di kantor desa tetap berjalan sebagaimana biasa,” ungkap Sopyan di Kantor Desa Lambangsari, pada Senin (12/09/22).

Lebih lanjut, Sopyan menuturkan bahwa keberadaannya sebagai Plt yang ditunjuk oleh Pj Bupati, ia akan melaksanakan sesuai dengan kapasitasnya.

Terkait dengan isu yang beredar di tengah masyarakat, dirinya tidak terlalu ambil pusing. Karena apa yang ia lakukan merupakan tugas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kebijakan dan kewenangan saya terbatas, tidak perlu ada yang dikhawatirkan oleh pihak lain, dan tentu saya juga akan sesuai dengan fungsi saya nanti keputusan ada di Pj Bupati,” tukasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.