PM 108 Tahun 2017 Tetap Berlaku Dan Menjadi Payung Hukum Bagi Semua Pihak
JAKARTA,Harnasnews.Com – PM.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berlaku dan menjadi payung hukum bagi semua pihak. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Press Conference terkait Angkutan Sewa Khusus dan Ojek Online di Ruang Press Conference Kementerian Perhubungan Senin (2/4).
“PM.108 itu tetap berlaku menjadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam melaksanakan operasional. Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, pembatalan atau penundaan,” tegas Menhub.
Lebih lanjut akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder guna membahas usulan maupun masukan untuk PM.108 Tahun 2017. Menurut Menhub terdapat dua masukan yang akan dibahas, pertama adalah perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi, kedua memberikan kesempatan pengemudi berhubungan langsung dengan perusahaan transportasi tersebut.
“Dalam implementasinya kita akan mengakomodir beberapa hal yang menjadi masukan. Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi nantinya bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya. Oleh karenanya dalam waktu dekat kita akan buat satu Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder serta pengamat transportasi untuk membahas berbagai kemungkinan dan masukan,” terang Menhub.
Sedangkan untuk badan hukum atau koperasi yang sudah menaungi sejumlah pengemudi online akan tetap diberikan ruang agar tetap berlangsung.
Pemerintah Sebagai Mediator
Dalam kesempatan tersebut, menhub juga menegaskan bahwa Pemerintah sebagai mediator antara aplikator dengan pengemudi online.
“Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenhub dan Kemenkominfo hanya memediasi agar saudara-saudara kita dari pengemudi angkutan sewa khusus dapat melakukan diskusi dengan aplikator tentang penetapan hal-hal yang diinginkan,” jelas Menhub.
“Kita utamakan adalah bagaimana para ojek online itu mendapatkan suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai, itupun pemerintah tidak akan masuk ke perundingan, kita hanya memfasilitasi saja. Hal yang akan kita atur terkait aturan umum yaitu pemakaian helm dsb,” tambah Menhub.
Selanjutnya hal lain yang masih dipertahankan yaitu terkait keselamatan. “Berkaitan untuk usulan-usulan untuk meniadakan syarat-syarat keselamatan itu kita tolak karena kita tetap konsisten ingin menjadikan keselamatan dan diwakili dengan pelaksanaan uji berkala (KIR), SIM A Umum, stiker dan beberapa hal itu tetap dilaksanakan dengan baik,” lanjut Menhub.
Terkait tarif, Menhub menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut dalam penentuan tarif untuk ojek online.
“Berkaitan dengan tarif tentunya kita sudah menetapkan dengan tarif batas bawah, jadi dengan tetap berlakunya PM.108 maka tarif itu berlaku untuk taksi. Sedangkan tarif untuk ojek, kita tidak ikut dalam menetapkan tarif itu. Kita berikan kesempatan tarif antara pengemudi ojek tersebut dengan aplikator. Kita sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu bagaimana ojek memberikan suatu keputusan,” tukas Menhub.
Hadir dalam press conference diantaranya Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Direktur Angkutan Multimoda Perhubungan Darat Cucu Mulyana, Perwakilan Kantor Staf Presiden, Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Perwakilan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (Red/Dar)