BANDUNG, Harnasnews – Ketua Umum Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat Joker, mendorong Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan dua tersangka oknum dokter di RSUD Lembang dan Oknum mantan Kadinkes Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam kasus dugaan proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020.
“Segera tetapkan tersangka oknum dokter RSUD Lembang dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Bandung Barat yang sudah tega melukai hati masyarakat. Di mana masyarakat kesusahan menimpa dalam menjalani kehidupan di tengah pandemi, sementara oknum pejabat dengan entengnya melakukan kejahatan merampok uang negara,” ujar Joker saat ditemui di Sekretariat DPP PMPRI Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).
Joker menegaskan bahwa tindakan korupsi tersebut sangat melukai hati masyarakat yang saat itu sedang berjuang keras dalam menghadapi pandemi.
Ia berharap agar KPK segera mengambil tindakan tegas demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Joker juga menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19.
Menurutnya, tindakan korupsi dalam pengadaan APD tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan nyawa tenaga medis dan masyarakat yang sangat membutuhkan perlindungan.
“Ini bukan sekadar masalah uang, ini masalah nyawa. Ketika ada penyelewengan dalam pengadaan APD, dampaknya langsung dirasakan oleh tenaga medis yang berada di garis depan dan masyarakat yang membutuhkan,” tegas Joker.
Selain itu, Joker mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan penanganan pandemi.
Ia juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan pengelolaan dana publik dilakukan dengan benar dan transparan. Kita harus belajar dari kasus ini agar tidak terulang lagi di masa depan,” tambahnya.
Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini. Namun, dengan desakan dari berbagai pihak termasuk PMPRI, diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan demi menegakkan keadilan. (Aep)