CIANJUR, Harnasnews – Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp5 juta terhadap dua orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE dan CKC yang sebelumnya ditangkap Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah saat dihubungi Minggu, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan vonis terhadap dua WNA asal Nigeria itu karena terbukti melakukan pelanggaran tidak memiliki dokumen lengkap, paspor habis dan tidak mengantongi izin tinggal.
“Keduanya melanggar undang-undang keimigrasian, tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak mengantongi izin tinggal, sehingga dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp5 juta,” katanya.
Namun, ungkap Erli, dua WNA itu masih mengajukan banding, sehingga sidang akan digelar kembali pada pekan depan guna mendengarkan banding dari keduanya.
“Sidang belum final karena keduanya mengajukan banding, pekan depan akan kembali digelar sidang-nya di PN Cianjur,” katanya.