PN Cianjur Jatuhkan Vonis 1 Tahun Terhadap WNA Asal Nigeria

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Wijay Kumar mengatakan pihaknya akan terus mengawal sidang kedua orang WNA yang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Cianjur itu.

“Mereka diberi waktu selama tujuh hari untuk banding, kalau tidak banding maka putusannya jelas, sehingga ini belum final. Nanti setelah final tidak sanggup membayar denda mereka akan dikenakan tambahan kurungan satu bulan,” katanya, dilansir dari antara.

Selanjutnya, menurut Wijay, setelah OBE dan CKC menjalani masa kurungan di Lapas Cianjur dan waktunya telah habis keduanya akan dideportasi ke negara asalnya, dengan sanksi tegas yang diberikan terhadap WNA asal Nigeria itu, dapat menjadi perhatian WNA lainnya yang datang ke Cianjur.

Sebelumnya dua WNA asal Nigeria, OBE dan CKC diamankan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada  11 Juli 2023 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Cipanas bahwa ada satu orang WNA yang meninggal dunia di RSUD Cimacan.

Mendapati laporan tersebut, Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Cianjur mengirim petugas ke lokasi dan mendapati dua orang WNA lainnya yang setelah dilakukan pemeriksaan tidak mengantongi dokumen dan surat izin tinggal lengkap, sehingga dilakukan penangkapan. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.