PN Medan Mulai Adili Pengedar Ganja 1,9 Kilogram Asal Medan

MEDAN, Harnasnews – Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara mulai mengadili terdakwa Khairal Azhar warga Medan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,9 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadiri saksi dari petugas Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dalam persidangan virtual di Medan, Kamis.

“Kami mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan,” ujar saksi Boni Frans Manik di hadapan majelis yang diketuai Nelson Panjaitan.

Ia melanjutkan setelah itu dilakukan pembelian dengan cara “undercover buy” kepada terdakwa sebanyak dua paket ganja.

“Setelah ketemu di gubuk, kami langsung melalukan penangkapan dan membawa barang bukti sekitar 1,9 juta,” ucap Boni.

Leave A Reply

Your email address will not be published.