PN Medan Mulai Adili Pengedar Ganja 1,9 Kilogram Asal Medan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Friska Sianipar mengatakan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan B.Z Hamid, Gang Madrasah, Kecamatan Medan Johor, Medan.

“Terdakwa mengakui barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari Umang (dalam lidik) untuk dijual kembali,” ucapnya, dilansir dari antara.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan subsider Pasal 111 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah mendengar keterangan saksi dan dakwaan dari jaksa, Hakim Ketua Nelson Panjaitan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.