PALEMBANG, Harnasnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Sumatera Selatan memvonis dua warga Provinsi Riau masing-masing 19 dan 20 tahun penjara, karena kedapatan berupaya mengedarkan tiga kilogram sabu-sabu.

Hakim ketua Ahmad Taufik dalam putusannya, di Palembang, Rabu, memvonis terdakwa Del Adira (45) selama 19 tahun penjara, dan Hendra Octaviones (39) dengan 20 tahun penjara.

“Juga menjatuhkan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa atau diganti dengan kurungan selama enam bulan,” kata Taufik dalam persidangan daring, dilansir dari antara.

Vonis untuk terdakwa Del Adira tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang meminta kedua terdakwa dihukum masing-masing selama 19 tahun penjara.

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.