SUMBAWA, Harnasnews – Setelah sempat tertunda pekan lalu, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dibawah kendali ketua majelis hakim John Michel Leuwol SH didampingi dua hakim anggota dan Panitera, Selasa (24/05/2024) melakukan action lapangan turun melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) atas obyek
sengketa perdata tanah Samsat Sumbawa untuk memastikan letak dan bata-batas dari tanah sengketa.
Hakim John Michel Leuwol SH bersama Tim sekitar pukul 10.00 Wita langsung melakukan PS dilokasi tanah sengketa dihadiri dan disaksikan Penggugat Syaifullah H Maksud Mansyur didampingi kuasa Hukumnya Advokat Surahman MD SH MH bersama tim dari Kantor Hukum SS dan Partner, serta para Tergugat Gubernur NTB, Kepala Bappenda NTB dan Kepala UPTB-UPPD SAMSAT Sumbawa diwakili kuasa Hukumnya dari Tim Biro Hukum Pemprov NTB, sedangkan Tergugat dan Turut Tergugat Bupati Sumbawa, Kepala BPN Kantah Sumbawa dan Ketua Pengadilan Agama Sumbawa bersama tim kuasa hukumnya tidak hadir.
Usai kegiatan PS, kuasa hukum Penggugat Advokat Surahman MD SH.MH dari Kantor Hukum SS dan Partner dalam keterangan Persnya menyatakan dari hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, setelah melihat batas tanah telah sesuai dengan gugatan Penggugat dan dibenarkan oleh para Tergugat diwakili tim kuasa hukumnya.
“Dengan tuntasnya PS tersebut, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi terkait dan ahli pada 22 Mei 2024, dalam hal ini kami selaku Penggugat akan mengajukan saksi secara bertahap dan rencananya ada dua orang saksi fakta yang akan diajukan ke depan persidangan pekan mendatang,” pungkas Advokat Surahman.(Herman)