SUMBAWA, Harnasnews – Pemda Sumbawa terhitung sejak Senin 13 Maret 2023 telah melengkapi dokumen persyaratan bagi pentipan uang ganti kerugian (Konsinyasi) tanah prasarana dan prasarana olahraga (Sport Centre) Samota Sumbawa.
“Dengan demikian, maka secara resmi uang ganti rugi sebesar Rp 43.841.350.463 (sekitar Rp 43,8 Miliar Lebih) telah diterima Pengadilan Negeri Sumbawa Besar,” ujar Plh Kadis PRKP Sumbawa yang juga Kabid Pertanahan Dinas PRKP Sumbawa Surbini kepada awak media diruang kerjanya Selasa (14/03), kemarin.
Berkaitan dengan penitipan sisa uang ganti rugi atas tanah Sport Center yang masih bermasalah, oleh para pihak pemilik tanah yang berhak, maka sesuai dengan aturan perundangan undangan yang berlaku secara resmi Pemda Sumbawa telah melakukan penitipan uang ganti (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Hal itu terhitung sejak Senin (13/03) kemarin dokumen kelengkapan administrasinya telah dinyatakan lengkap dan sudah diterima oleh Pengadilan.
Menurutnya, uang ganti rugi sebesar Rp 43,8 miliar lebih untuk pembayaran 8 bidang tanah dengan luas tanah 494.631 M2 (49’5 Ha) dengan pemilik tanah terdiri dari Abdul Azis, drg H.Asrul Sani, Ahmad Zulfikar, Ali BD, Sangka Suci, Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri dan Hj.Siti Maryam yang dititip itu sudah masuk ke rekening PN Sumbawa Besar sejak Jum,at (10/03) lalu.
“Artinya uang ganti rugi tanah Sport Centre itu sudah di Pengadilan, dan uang tersebut bisa diambil di Pengadilan oleh pihak yang berhak, jika ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) atau ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak yang ditandai dengan adanya berita acara kesepakatan secara tertulis disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam hal ini Kepala BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa,” kata Surbini.(HR)