“Nanti sidangnya tanggal 22 (Agustus) ini,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Senin.
Berkas perkara Oon, kata Heri, telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada PN Yogyakarta pada 11 Agustus 2022.
PN Yogyakarta, ujar dia, juga telah menunjuk dan menetapkan tim majelis hakim tindak pidana korupsi yang bakal menangani perkara tersebut.
Pada pekan depan, menurut dia, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk itu bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Selain Oon, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Ketiganya saat ini masih dalam penyidikan di KPK.