ACEH UTARA, Harnasnews – Polda Aceh bersama Pokres Aceh Utara berhasil mengamankan 11 Kg sabu dari tangan tersangka tindak pidana narkotika.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, mengatakan, personil Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada personil Sat Res Narkoba bahwa di salah satu tempat di kawasan Aceh Utara akan dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar oleh para pelaku pengedar narkoba,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Aceh Utara, Kamis (18/05/2023).
Masing masing mereka, tiga pengedar narkoba tersebut yakni beranisial, DA (40), FA (43), dan RA (46), seluruhnya tercatat sebagai warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya. Bersama barang Bukti yang berhasil disita di TKP 1 (Lebel No.1) lima bungkus sabu yang dikemas dengan plastik teh guanyinwang warna hijau seberat 5 Kg dan 3 (tiga) unit Hand Phone (Hp).
Sedangkan di TKP ke, 2, Pada hari Jum’at tanggal 12 mei 2023 sekira pukul 21:00 Wib, di Gampong Mesjid Kec. Pante Raja Kab. Pidie Jaya, berhasil ditangkap 1 (satu) orang tersangka (RA) beserta barang bukti, 7 (tujuh) bungkus sabu yang dikemas dengan plastik teh guanyinwang warna hijau seberat 7 Kg, satu unit Hp.
Lanjutnya, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi yang diterima tersebut, lalu dari hasil penyelidikan di Lapangan pada hari itu diketahui bahwa transaksi tersebut akan di lakukan di rumah tersangka Daini di kawasan Gampong Keude Kec. Pante Raja Kab. Pidie Jaya.
“Kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara bergerak bersama Tim Sus Dit Resnarkoba Polda Aceh, langsung melakukan pengejaran ke Wilayah Pidie Jaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, tim tiba di tempat tersebut tepatnya dirumah tersangka (DA) di Gampong Keude Kec. Pante Raja Kab.Pidie Jaya, sekira pukul 20.30 Wib lalu Tim gabungan langsung melakukan penggerebekan, dari hasil penggerebekan tersebut berhasill ditangkap 2 (dua) tersangka a.n. Daini dan Faisal serta disita barang bukti 5 (lima) bungkus sabu yang dikemas dengan plastik teh guanyinwang warna hijau seberat 5 KG,
Dari hasil introgasi kedua tersangka, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari tersangka (RA) selanjutnya Tim langsung bergerak dan tiba dirumah tersangka (RA) yang terletak di Gampong Mesjid Kec. Pante Raja Kab. Pidie Jaya sekira pukul 21.00 Wib.
“Saat tersebut tersangka (RA) berhasil ditangkap dirumahnya lalu dari tersangka berhasil disita barang bukti 7 (tujuh) bungkus sabu yang dikemas dengan plastik teh guanyinwang warna hijau seberat 7 Kg yang sebelumnnya telah ditanam dalam tanah belakang rumah tersangka (RA),” katanya.
Dari hasil introgasi tersangka (RA) menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Laut Pante Raja Kabuoaten Pidie Jaya diperkirakan seminggu kebelakang sebelum tersangka tertangkap, serta tersangka berencana menjual narkotika jenis sabu tersebut melalui perantara tersangka (FA) dengan maksud untuk mencari keuntungan. “Sebut AKBP Deden Heksaputera.
Kata Kapolres, perbuatan ketiga tersangka tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun s/d 20 tahun atau maximal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
“Dari hasil pengungkapan kasus narkoba tersebut diatas telah dapat menyelamatkan generasi bangsa Indonesia sejumlah, 120.000. (seratus dua puluh ribu) jiwa. Dan kisaran harga barang bukti 12,Kg diperkirakan senilai, Rp.14.200.000.000,(empat belas milyar dua ratus juta rupiah),” ungkapnya. (Zulmalik)