DENPASAR, Harnasnews – Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah memeriksa tiga orang saksi atas laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh anggota senator Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK).
Kepala Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmiko di Denpasar, Bali, Sabtu, mengatakan laporan tersebut masih diproses di Polda Bali dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.
“Masih proses. Sudah diperiksa tiga saksi,” kata Nanang.
Nanang mengatakan tiga saksi yang dipanggil dan diperiksa, termasuk satu diantaranya adalah pelapor atas nama M. Zulfikar Ramly.
Namun, Nanang tidak menjelaskan secara rinci mengenai pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, termasuk mengenai apa saja hal yang diperiksa dari ketiga saksi tersebut.
Terlapor dalam laporan tersebut Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) belum dipanggil oleh penyidik.
“Terlapor belum dipanggil. Masih saksi-saksi semua yang diperiksa,” katanya, dilansir dari antara.
Laporan terhadap senator Bali AWK terdaftar di Polda Bali dengan nomor register STTLP/B/10/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 3 Januari 2024.