KOTA BENGKULU, Harnasnews – Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma. “Terkait dengan dana BTT yang dikelola oleh BPBD Seluma tahun anggaran 2022, dimana kita mulai proses penyelidikan kita tingkatkan penyidikan dan pada akhirnya kita tetapkan 12 orang sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2023,” kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan di Mapolda Bengkulu, Senin.
Penetapan tersangka tersebut karena pekerjaan fisik konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sebanyak 12 tersangka tersebut yaitu Kepala pelaksana M, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Seluma, Direktur CV DN Racing Konstruksi DI.
Kemudian WE dan NS sebagai Wadir CV DN Racing Konstruksi, CP yaitu Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi, AL Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi, EM Wadir CV Fello Putri Paiker, SP Wadir CV Defira, SG Dirut CV Permata Group, SE Wadir CV Aselia Rosa Lestari dan NU sebagai Direktur CV Atha Buana Consultant.
Ia menyebutkan, untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma sebesar Rp3,89 miliar dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Kerugian negara berdasarkan hasil dari BPKP sebesar Rp1,82 miliar di luar dari kerugian negara yang telah dikembalikan,” ujarnya, dilansir dari antara.