SERANG, Harnasnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten menangkap tersangka peretasan Sistem Database Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten berinsisal HR (40).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Surmardi, di Serang, Selasa, mengatakan tersangka DR melakukan aksinya sejak Senin 25 dan 26 Februari 2019, dan program yang tersangka jual adalah program kemahasiswaan. Program tersebut dijual di kampus yang ada di daerah Banten.
“Tersangka yang latar belakangnya sarjana komputer memang sangat pintar menjual program kemahasiswaan. Namun, posisi server masih ada di UIN SMH Banten,” kata Edy.
Tersangka DR adalah karyawan swasta staf UIN SMH Banten tersebut melakukan dengan motif dendam dan sakit hati, karena perilaku negatifnya diketahui oleh staf lainnya sehingga dia merusak sistem komputerisasi UIN.
Barang bukti yang diamankan adalah Iphone silver, 3 hard disk eksternal, dan kabel data berwarna hitam, serta laptop dan komputer, dan kesemuanya sedang dalam pendalaman di Puslabfor Bareskrim Polri.