Direskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Rabu, mengatakan korban dalam kasus itu adalah seorang dosen berinisial I, warga Yogyakarta yang sempat mentransfer uang hingga Rp710 juta ke rekening komplotan penipu.
“Korbannya (bergelar) doktor, seorang dosen,” kata Idham.
Menurut dia, komplotan penipu sempat mengarang cerita dan menyebutkan bahwa rekening milik korban masuk dalam daftar rekening yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polda DIY pada 9 Maret 2023 terkait dugaan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Polisi kemudian meringkus sebanyak enam tersangka dengan dua di antaranya warga negara asing (WNA).
Enam tersangka tersebut berinisial AW dan NL warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, DT alias A warga Mempawah Ilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, VN warga Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan, serta dua WNA berinsial ZQB dan YSX asal Taiwan.
Dalam kasus itu, jelas Idham, korban mulanya dihubungi komplotan penipu melalui telepon rumah pada 22 Februari 2023 sekira pukul 07.53 WIB.
“Setelah pelapor (korban) mengangkat telepon kemudian terdengar suara mesin yang memberitahukan bahwa nomor telepon rumah milik pelapor telah menunggak pembayaran dan akan dilakukan pemblokiran,” papar Idham.
Melalui sambungan telepon itu muncul perintah agar korban menekan angka 1 untuk berbicara dengan seseorang yang berperan sebagai customer service (CS).
Selanjutnya seseorang yang mengaku sebagai “CS” tersebut mengatakan bahwa nomor tersebut menggunakan data pribadi atas nama korban yang teregistrasi sejak 7 Desember 2022 dengan keterangan “CS” beralamat di Sidakarya, Denpasar Selatan.
“Seseorang yang mengaku sebagai ‘CS’ (seolah) berniat membantu kemudian menghubungkan pelapor untuk berkomunikasi dengan penyidik Polda Bali,” ujar dia.
Saat dihubungkan lewat telepon dengan orang yang mengaku Iptu B, korban lalu diarahkan untuk membuat laporan dan kemudian membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 20 / II / 2023 / SPKT/Satgas, terkait penggunaan identitas korban.
Percakapan tersebut, ujar Idham, dialihkan kepada atasan penyidik Iptu B, dan terdengar suara laki-laki yang berbeda yang mengaku sebagai atasan Iptu B.