Orang yang mengaku atasan Iptu B selanjutnya mengecek nomor dan alamat yang diberikan korban.
“Pelapor diberi tahu bahwa ternyata rekeningnya masuk dalam daftar rekening yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Mama Ina/Agustina,” ucap Idham.
Seseorang yang mengaku Iptu B lalu meminta nomor Whatsapp (WA) korban dan mengatakan akan melakukan “video call” melalui WA.
Sekitar pukul 09.06 WIB muncul panggilan video pada WA korban.
“Setelah pelapor mengangkat kemudian muncul gambar seorang laki-laki menggunakan seragam polisi sedang berada di dalam ruangan dengan dinding warna putih dan terlihat pintu kaca dengan posisi yang terlihat bagian perut sampai kepala,” kata dia.
Orang yang mengaku bernama Iptu B itu lantas menginterogasi korban melalui panggilan video atas keterkaitan rekening korban.
Karena rekeningnya disebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang, Iptu B mengatakan bahwa korban akan dihubungkan dengan petugas PPATK.
Percakapan itu, menurut Idham, kemudian beralih dengan seorang wanita yang mengaku petugas PPATK bernama F tanpa menampakkan bagian badannya dan hanya terlihat hitam di layar HP korban.
Saat F bertanya berapa banyak rekening yang dimiliki, korban mengatakan punya tiga rekening.
Karena disebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, F mengatakan dua dari tiga rekening bank milik korban harus diaudit dengan cara saldo yang ada di dalam rekening dipindahkan ke rekening pengawasan.
“Pelapor terkena bujuk F sehingga akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp710 juta ke rekening pengawasan yang telah disebutkan F,” kata Idham Mahdi, dilansir dari antara.
Menurut Idham, polisi berhasil meringkus komplotan penipu tersebut beserta sejumlah barang bukti setelah melakukan penelusuran melalui rekening yang digunakan.
“Saat ini kami terus mengembangkan terkait korban-korban yang lain, kemudian modus operandi yang dilakukan para pelaku,” kata dia.
Polisi menjerat enam tersangka tersebut dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal Jo pasal 55, 56 KUHP, dan/atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian. (qq)