Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Benur Siap Ekspor
“Kalau ditotal itu bisa diraup keuntungan Rp2 miliar,” kata Roland, dikutip dari antara.
Selain dua tersangka tersebut, menurut dia, ada satu orang lainnya yang berinisial B yang kini masih dalam pengejaran oleh kepolisian.
Adapun puluhan ribu benih lobster itu rencananya akan disebar kembali ke kawasan pantai di Kabupaten Pangandaran. Pasalnya benur itu memang sudah siap untuk dibudidaya menjadi lobster.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 92 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan.(qq)