JAMBI, Harnasnews – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memperdagangkan para korban sebagai wanita tuna susila(WTS) di daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Jumat, mengatakan tiga tersangka yang ditangkap tersebut dari tiga kasus TPPO di Jambi.

“Pengungkapan  kasus ini, didapatkan dari daerah yang berbeda yaitu di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo,” katanya.

Mulia mengatakan modus para pelaku, sama dan serupa yakni dengan cara merekrut perempuan dan memberikan bayaran untuk menjadi wanita tuna susila.

“Seluruh tersangka diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan TPPO dengan cara menjual para wanita untuk menjadi wanita tuna susila dan melakukan eksploitasi seksual,” katanya, dikabarkan dari antara.