Polda Jatim Berhasil Bongkar Kasus Tindak Pidana Hak Cipta Dan Bos Rasa Sayang Jadi Tersangka 

SURABAYA,Harnasnews.com – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana hak cipta yang digelar di gedung  dihalaman Gedung Mahameru Polda Jatim ,Selasa 22/10/2019.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera  menyampaikan, konerinsi pers  kali ini bahwa Polda Jawa Timur serius menangani tindak pidana hak cipta yang masih juga terjadi ,kita  yang selama ini  melihat ketimpang di lapangan dan ternyata memang ada pelapornya dan kita lihat bahwa kejahatan hak cipta ini menyangkut banyak hal,tuturnya

Dihadapan kita ini adalah korbannya ada  produser ,artis, yang lainnya dan semua kumpulan yang  dirugikan dengan kegiatan-kegiatan yang justru kepada hal ekonomi yang mengakibatkan korban dirugikan,pungkasnya

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Dirkrimsus Polda Jatim , dalam keterangan pers mengatakan, polda jatim baru pertama kali ini melaksanakan ungkap kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh tersangka berinsial IK asal surabaya mulai tahun 2018 dengan meraup keuntungan milyaran Rupiah.

Pemilik pengusaha Anang karaoeke family di surabaya, dan mantan anggota DPR Ri Anang Hermansyah, pencipta lagu sekaligus artis penyanyi itu merasa dirugikan karena hasil karyanya digandakan tanpa seijin pencipta lagunya.” kata yusep

Tersangka yang berhasil ditangkap ialah berinsial IK Asal Surabaya.pelaku sudah melanggar pasal 117 ayat (2) tahun 2014, karena sudah menggandakan karya lagu orang lain tanpa seijin pencipta lagunya.

Yusep Menambahkan, kejadian ini berawal pada bulan juli pertengahaan tahun 2018, Tempat kejadian perkara di surabaya diketahui di room karaoke milik rasa sayang outlet veranza jalan mayjen sungkono 180 surabaya, Yusef mengatakan dalam hal ini pihak LMKN pun melayangkan somasi kepada pihak Rasa Sayang sebanyak dua kali.

Hingga pada tanggal 9 Oktober 2018, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan ke Polda Jatim, royalti lagu yang dipakai Rasa Sayang, semestinya dibayar kepada LMKN. Hal ini sesuai dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Dimana dalam undang-undang itu juga diamanatkan kepada LMKN untuk menarik dan mendistribusikan royalti hak cipta dan hak terkait di Indonesia.

Pengusaha dan pengelola rumah karaoke Rasa sayang ini tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak-pihak yang berhak atas royalti,”

Karena adanya laporan itu, Polda Jatim pun menindaklanjuti,atas perkara pelanggaran hak cipta yang melanggar Undang undang Nomer 28 Tahun 2014 pungkas, Ahmad Yusep.(Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.