Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika

SURABAYA,Harnasnews.com – Ditresnarkoba Polda Jatim  musnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11.130 gram yang disimpan di dalam 48 galon cat ,12,4 gram sabu  dan 274.000 butir pil double L, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 690 gram pada hari Rabu 23/10/2019.

Barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap selama 4 bulan periode bulan Juli 2019 sampai Oktober 2019 dengan 3 tersangka, tempat kejadiannya didalam
rumah Jln Gajah Mada gang 19 No 54 Pontianak

Tiga nama tersangka tersebut adalah NAHN warga Menganti Gresik kos di Petemon Surabaya.MM warga Jombang dan BM warga Magetan (sipir LP kelas 1) Madiun (PNS)

Kombes Pol Ginting S.Manik menjelaskan,barang bukti yang kita musnakan hari ini hasil tangkapan dari tiga TKP,pertama Menganti Gresik,Tanjungsari dan Madiun Modosnya tersangka berangkat dengan menggunakan pesawat menuju Pontianak,dan mendapat informasi dari tersangka Jefri yang berada di rutan Medaeng .

Tersangka Jefri ini menerima 10 kg sabu yang dikemas dengan galon cat yang akan dikirim ke Madura (Sokobanah),”pungkas Kombes Pol Ginting Manik

Ketiga tersangka ini merupakan jaringan Internasional ,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di kenakan pasal 114 ayat (2)dan atau pasal 112 ayat(2)UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.