Polda Jatim Ringkus Pembobol Kartu Kredit  

Nasional

SURABAYA, Harnasnews.com – Ditreskrimsus  Polda Jatim kembali mengamankan 4 orang tersangka pembobol kartu kredit. Empat tersangka tersebut berinisial HTS, AD, RH dan RS.

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga telah mengamankan  2 orang tersangka lagi. 2 orang tersebut yakni FSR dan AZ.
FSR diamankan di Bekasi dan AZ diamankan di Jakarta.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari pelaku, pembobolan kartu kredit itu untuk membeli bitcoin.

Menurut dia, para tersangka ini memiliki peran masing masing tersangka  FSR sebagai penyedia rekening bersama dalam hal ini melakukan transaksi jual beli data kartu kredit.

“Tersangka AZ sebagai pengirim data email ke tersangka HTS, Masih ada satu DPO lagi yang berinisial PS,” ujar Gatot, Senin (28/6/2021).

Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti satu buah handphone, buku tabugan BCA, buku tabungan BTPN dan kartu ATM BCA, dari tersangka AZ diamankan satu buah handphone berisi akun Facebook yang selama ini digunakan tersangka dalam melakukan kegiatan ilegalnya.

Disisi lain , Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham mengatakan bahwa kasus pembobolan kartu kredit tersebut adalah kasus yang dilakukan secara berkelompok atau komplotan

“Semua tersangka saling keterkaitan antara satu dengan yang lainnya dan semuanya dikendalikan oleh pelaku utama yakni HTS yang sebelumnya sudah kami tangkap. Kami yakin ini akan berkembang karena korbannya cukup banyak,”

Kata Zulham, korban sudah puluhan orang yang semuanya adalah warga negara asing dan kerugian sudah ratusan juta. Rata-rata korbannya adalah dari negara UK (United Kingdom) dan Amerika.

Sebelumnya Polda Jatim mengamankan 4 orang tersangka kelompok pembobolan Credit Card untuk yang hasil pembobolan tersebut digunakan untuk membeli bitcoin. Pelaku sudah melakukan aksinya selama 1 tahun dan keuntungan yang diterima tersangka HTS adalah Rp 300 jutaan.

Tersangka pembobol kartu kredit untuk pembelian bitcoin ini oleh Polda Jatim dikenai Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP.(Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.