Polda Metro Amankan 75 Orang Terkait Praktik Prostitusi Daring

Hasil penelusuran petugas juga menemukan muncikari praktik prostitusi daring tersebut menawarkan PSK tersebut kepada lelaki hidung belang dengan menggunakan aplikasi MiChat.

“Pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi MiChat sebagai PSK dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” ujar Yusri, dilansir dari antara.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka. Keduanya, berinisial AD (27) dan AP (24).

Keduanya dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 Ayat 1 Juncto pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.