KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang wanita yang jasadnya ditemukan di kolong tol Jatikarya Kp.Cimatis Rt.01/07 Kel. Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi pada Jumat (06/08/2021) lalu, sudah terungkap. Tersangka ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya di rumahnya di wilayah Depok, Jawa Barat.
Polisi juga menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Rizki Sukmajayanti (33) yang dilakukan oleh tersangka MAAR alias H yang merupakan orang dekat korban dan satu profesi sebagai terapis bekam. Rekonstruksi dipimpin oleh Panit II Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP. Reza Pahlevi.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka melakukan 20 reka adegan yang dilakukan di Polda Metro Jaya dan Jatiakarya saat menghabisi nyawa korban di tempat kejadian, sampai kepada mengubur korban setelah korban sekarat. Diperagakan korban saat korban mengungkapkan akan segera menikah karena sudah mempunyai calon suami kepada tersangka.
Korban sempat marah dengan mencaci maki dan memukul helm pelaku ketika pelaku mengajak korban untuk menginap. Setelah itu pelaku juga sempat berasalan ingin buang air kecil di TKP dan korban mengikuti. Setelah pelaku selesai buang air kecil, korban kembali mencaci maki pelaku sehingga pelaku langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak 2 kali.
Mendapatkan pukulan, korban mencoba melarikan diri namun berhasil ditarik pelaku dan kembali dipukul pelaku di bagian wajah sebanyak 4 kali sehingga korban terjatuh dalam posisi telentang.
“Melihat korban masih bernafas, pelaku kemudian mencekik dan membekap mulut korban dengan tangan hingga korban lemas,” kata AKP Reza Pahlevi.
Mengetahui korban sudah tidak berdaya, pelaku kemudian menyeret korban ke gundukan pasir yang tidak jauh dari lokasi. Disitulah pelaku menguburkan korban menggunakan tangan dengan pasir yang ada di lokasi tersebut.
“Setelah pelaku menguburkan korban, kemudian tersangka pulang ke rumahnya dengan membawa alat bekam korban serta hp yang ada di dalam satu tas,” ungkapnya.
Sementara itu, Rita Sukma, yang merupakan Kaka kandung korban berterima kasih atas cepatnya pengungkapan kasus adiknya tersebut. Iya juga berharap bahwa korban dilingkungan ya merupakan orang baik dan keberatan atas pemberitaan sebelumnya bahwa korban dalam keadaan hamil.
“Kalau boleh saya minta tolong, bantu keluarga kami, dengan memilah narasi untuk bahan berita, saya bersaksi bahwa korban adalah anak yang perilaku sehari-harinya di lingkungannya baik, gak macem-macem anaknya, berita-berita yang kemarin negatif itu tolong diralat, hingga akhir hayatnya korban berjuang mempertahankan kehormatannya, ” kata Rita dengan penuh emosional.
Keluarga korban juga mengaku tidak mengenal pelaku. Ia juga berharap bahwa pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“Kita masih perlu dukungan teman-teman media untuk mengawal tuntas kasus ini sampai pembunuhnya dihukum sesuai hukuman yang berlaku di negara republik Indonesia ini,” Pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas (15) tahun penjara.
Rekonstruksi juga sempat diwarnai dengan kericuhan tatkala tersangka dibawa kembali ke mobil oleh petugas. Keluarga korban sempat melayangkan pukulan dan mencaci tersangka karena emosi. Rekonstruksi juga ditonton banyak warga sekitar serta pengendara yang melewati TKP. (Mam)