Polda Metro Jaya Ungkap Ratusan Kasus Judi Dan Narkoba di Polres Jajaran Dengan Barang Bukti Mencapai Jutaan

 

Dari jumlah total barang bukti yang disita tersebut, maka sebanyak 1.417.021 (satu juta empat ratus tujuh belas ribu dua puluh satu) orang atau jiwa mampu diselamatkan.

“Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp. 1.981.200 dalam tindak pidana perjudian,” imbuhnya.

Operasi Guantibmas ini dilakukan oleh seluruh Jajaran Polda Metro Jaya, dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, serta Polres Jajaran Polda Metro Jaya.

“Oleh karenanya operasi kantibmas ini bagian dari ikhtiar Polda Metro Jaya dalam melakukan operasi holistik, sesuai arahan Bapak Kapolri,” tukasnya.

Para tersangka berbagai kasus baik judi, narkoba dan miras yang diamankan Polda Metro Jaya

Para tersangka Narkoba disangkakan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Dalam kegiatan pers rilis itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya didampingi Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto , Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander , Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Donny Arif Praptomo, beserta Para Kasat Narkoba Polres Jajaran Polda Metro Jaya. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.