atas kabar adanya laporan korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang tidak ditindaklanjuti oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menjelaskan, duduk perkara kasus ini berawal ketika orang tua korban yang berinisial D melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember sekitar pukul 03.00 WIB.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB saat pengambilan surat pengantar visum, D meminta polisi untuk langsung menangkap pelaku. Namun permintaan tersebut belum bisa dilakukan karena kekurangan alat bukti.
“Tanggal 21 Desember jam 9 pagi saat pengambilan surat permintaan visum saat pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun, penyidik belum mengantongi 2 alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Zulpan, dilansir dari antara.
D yang dalam keadaan emosi kemudian berbicara ke awak media bahwa laporan kekerasan seksual terhadap anaknya diabaikan oleh polisi.