Polda Sulteng Pastikan Anggota Ditpolairud Aniaya Warga Diproses Hukum

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.47 WITA di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Sementara untuk motif penganiayaan masih tahap penyelidikan.

“Sesuai isi laporan, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Sedangkan untuk motifnya, kita tunggu hasil penyelidikan,” kata Djoko, dilansir dari antara.

Karena itu, kata dia, Polda Sulteng memastikan anggota Ditpolairuid yang terlibat tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya pastikan kasusnya akan diproses sesuai hukum dan silakan korban atau pelapor terus awasi dan komunikasikan dengan tim penyidik,” ujarnya lagi. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.