PADANG, Harnasnews – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh oknum karyawan bank berinisial SDS (39) dengan modus penerbitan Surat Utang Negara (SUN) palsu.
“Ini merupakan pengungkapan kasus yang kami lakukan pada Januari 2024, saat ini berada di tahap penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas saat menggelar jumpa pers di Padang, Senin.
Ia mengatakan perbuatan SDS yang berjenis kelamin perempuan itu telah merugikan nasabah mencapai Rp9 miliar lebih, karena diketahui aksinya telah dilakukan dalam kurun waktu enam tahun terakhir.
Tersangka yang berlatar belakang sebagai analis di Bank BNI Cabang Solok, Sumbar melakukan perbuatannya sejak tahun dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN).
Alfian menjelaskan awalnya tersangka menawarkan kepada enam nasabah kelolaannya untuk berinvestasi pada Surat Utang Negara (SUN) dengan mendapatkan bunga yang tinggi.
“Setelah nasabah kelolaannya setuju untuk berinvestasi sesuai nominal yang diinginkan oleh masing-masing nasabah, lalu tersangka SDS menerbitkan SUN yang dicetaknya sendiri kemudian diserahkan kepada nasabah,” jelasnya.
Penyerahan SUN itu merupakan cara tersangka SDS untuk meyakinkan nasabah bahwa dana mereka telah terinvestasi pada SUN.