Polemik Atas Tanah Muhammad Djailani Latief Temukan Titik Terang

 

Pasuruan, Harnasnews.com – Polemik atas sebidang tanah yang berlokasi di Desa Warung Dowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan atas nama Muhammad Djailani Latief yang telah wafat menjadi bahan pembicaraan di wilayah pasuruan.

Pasalnya ada yang tidak kunjung terselesaikan sejak 2 tahun silam, sebab ahli waris dari almarhum Muhammad Djailani Latief yaitu Alifah (istri) kesulitan saat mengurusi atau meminta kejelasan tentang tanah warisan dari almarhum suaminya.

Saat ditemui media ini Alifah selaku ahli waris mengatakan telah menyerahkan kuasa kepada Nasrul, Nasrul sendiri menerangkan jika pihaknya mempertanyakan kepada pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan, tentang pengajuan dari Alifah untuk di munculkannya atau penerbitan sertifikat pengganti untuk tanah tersebut, di karenakan sertifikat yang lama hilang.

Pengajuan penerbitan sertifikat pengganti itu terkesan sangat lama dan tidak pada aturan yang semestinya, dikarenakan pengajuan dari pihak ahli waris tak kunjung dapat jawaban yang pasti dari pihak ATR/BPN Kabupaten Pasuruan selama hampir 2 tahun.

Pada hari Selasa (19/02/2019), pihak ahli waris mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan yang diwakili Nasrul, ditemui Ali Mashudin selaku kasi pengukuran ATR/BPN Kabupaten Pasuruan.

Ali Mashudin dalam kesempatan itu meminta agar di lakukan pengukuran ulang di karenakan menurut adanya bukti bukti, tanah tersebut pernah di jual kepada Bagio.

Bagio sendiri telah memdapatkan sertifikat yang sah melalui program PTSL seluas 650 m2, sedang luas tanah keseluruhan adalah 1425 m2.
Hal ini membuat kaget pihak ahli waris karena seharusnya tanah yang bersertifikat harus melakukan pemecahan tanah terlebih dahulu.

Lantaran adanya polemik itu makanya pihak ATR/BPN Kabupaten Pasuruan meminta kepada pihak Bagio untuk mengembalikan sertifikat yang telah terbit, dan pihak bagio telah mengembalikan sertifikan tersebut serta pihak ATR/BPN merencakan pengukuran ulang pada Kamis (21/02/2019).

Pada hari kamis yang telah di jadwalkan, pihak ATR/BPN melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut yang di hadiri oleh kedua belah pihak, baik dari pihak ahli waris maupun pihak Bagio selaku pembeli sebagian tanah tersebut.

Ali Mashudin mengatakan, kedua belah pihak harus mengihklaskan sebagian tanah yang termakan oleh kepentingan umum.
“Juga harus saling berdiskusi atau mediasi secara kekeluargaan agar polemik tanah ini segera terselesaikan,’ tambahnya.

Masih Ali Mashudin, hasil dari pengukuran pada hari ini akan di terima hasilnya pada hari rabu depan. Dan memohon kedua belah pihak agar bersabar.

“Terkait adanya kekurangan luas tanah yang terjadi, diharapkan bisa saling berkerja sama,” pungkasnya. (Hid/jar/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.