BANDUNG, Harnasnews – Bakal calon wakil bupati/calon wali kota yang telah menjabat 2 periode dan kembali maju pada kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024 nanti, masih menjadi polemik di tengah masyarakat khususnya di Provinsi Jawa Barat
Persoalan tersebut sempat mengemuka saat Yudisial Review yang pernah diajukan oleh Muhammad Jusuf Kalla pada tahun 2019 lalu, namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran ia pernah menjabat 2 periode walau tidak berturut 2 periode karena terhalang oleh pa Budiono.
Begitu juga pada Pilkada 2024 mendatang, jika wakil bupati yang menjadi bupati di tengah periode ke 2 itu dihitung 1 periode bupati atau 2 periode wakil bupati seharusnya tidak lagi maju pada Pilkada mendatang.
“Seperti halnya terkait dengan pencalonan mantan wakil bupati/bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang telah menjabat sebagai bupati selama 2,5 tahun disaat UU Ruzanul Ulum maju sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. jika mengikuti rasa keadilan hukum, seharusnya Ade yang sudah menjabat periode ke 2 jabatan Bupati tahun 2021 -2026 tidak berhak mencalonkan diri dalam pilkada 2024,” ujar pegiat demokrasi, AS Suparman seperti dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (17/5/2024).
Dirinya mempertanyakan soal Wakil Bupati yang telah 2 periode berturut turut menjabat apakah akan diperlakukan sama halnya dengan bupati/walikota/gubernur, Wapres yang tidak diperkenankan untuk ikut kontestasi pilkada bupati.
Seperti halnya dalam kasus Helmy Budiman Wakil Bupati Garut 2 periode yang dinilai bertentangan dengan UU No 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 1 tahun 2015 pasal 7 ayat 2 , yang berbunyi ” persyaratan calon Gubernur, calon wakil gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah sebagai berikut:
huruf n ” tidak pernah menjabat sebagai Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
“Bagaimana kedudukan calon yang telah 2 kali menjabat sebagai wakil bupati dan 1 periode menjabat Bupati apakah telah memenuhi rasa keadilan dalam hukum dan politik. Contohnya juga terkait pencalonan Subahi pada pilkada Majalengka,” tandanya.
Dengan demikian jika melihat UU No 10 tahun 2016 dan diperkuat oleh UU No 6 Tahun 2020 tersebut maka ke 3 bakal Calon bupati Tasikmalaya, Garut dan Majalengka gugur demi hukum.
Jika KPU tidak mengeluarkan PKPU tentang persyaratan calon gubernur/wakil gubernur, calon Bupati/Wakil Bupati, calon Wali Kota/ Wakil Wali Kota maka calon tersebut dinyatakan cacat hukum.
Kemudian jika tidak diaturnya tentang masa jabatan wakil bupati/walikota/wakil gubernur adalah absurd dari sisi rasa keadilan hukum toh baik bupati/wakil bupati/wakil walikota dan wakil gubernur adalah jabatan publik yang sama dipilih dalam pemilu kada.
“Bika perlu diajukan Yudisial Review untuk case tersebut,” pungkasnya.