KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi terus berlanjut. Setelah mangkir dari panggilan Reskrim Polrestro Bekasi Kota, kini polisi akan upayakan panggilan paksa terhadap terduga pelaku AT (21).
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari menjelaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan pemanggilan pertama namun terduga pelaku tidak datang.
“Sekarang kami akan melakukan pemanggilan dengan upaya paksa, secepatnya dalam Minggu ini, kami akan cari dan akan kami paksa untung datang ke Polres,” kata Kasie Humas Polrestro Bekasi Kota.
Dalam kasus tersebut, polisi juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Sementara ini kami sudah memeriksa saksi-saksi baik dari pihak korban maupun saksi dari terduga pelaku,” pungkasnya.
Diketahui, kasus tersebut bergulir sejak dilaporkan pada Senin 12 Maret lalu. PU (15) korban tindakan asusila mengalami trauma karena selain dipaksa berhubungan intim, korban juga dieksploitasi secara seksual oleh pelaku AT(21) selama beberapa bulan.
Korban didampingi orang tuanya melakukan pelaporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Dinas Sosial, Kemensos RI dan Komnas Anak juga turut mendampingi korban atas kasus tersebut. (Mam)