KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 3 remaja yang menewaskan 1 orang dan melukai 1 lainnya dalam tawuran yang terjadi di Jl. Perjuangan Baru, RT 07/06 kelurahan Bekasi Jaya, kecamatan Bekasi Timur pada Minggu (18/02/24) lalu sekitar pukul 05:00 wib.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus mengatakan bahwa tawuran antar kelompok yang melibatkan anak muda itu ada yang berstatus pelajar dan tidak sekolah.
“Korban ada dua orang, yang satu meninggal dunia yang satu mengalami luka berat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus kepada media pada Jumat (23/02/24).
Korban meninggal dunia berinisial FM mengalami sejumlah luka sedangkan rekannya berinisial MFF mengalami luka berat.
“Kemudian dari kejadian tersebut tim Resmob dipimpin langsung oleh Kanit Resmob langsung melakukan penyelidikan, penyisiran TKP, CCTV full bucket saksi-saksi di TKP dan sekitarnya,” imbuhnya.
Awalnya kepolisian mengalami kesulitan karena para saksi, dalam hal ini anak-anak yang melakukan tawuran tidak terbuka dan tidak jujur pada saat melakukan laporan kepada polisi.
“Yang korban luka berat ini mengatakan dia korban begal, setelah kita dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob, ditemukan fakta bahwa korban merupakan korban akibat tawuran,” kata M. Firdaus menambahkan.
Untuk tiga pelaku berinisial DD(17) berperan sebagai pelaku penganiaya kepada korban, lalu AJ (18) berperan sebagai Joki atau mengendarai sepeda motor dengan pelaku DD. Lalu ada pelaku berinisial PI (18) juga berperan sebagai Joki. Sedangkan untuk 3 pelaku lain berinisial I, AMW alias O dan B menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku PI ini joki membawa motor membonceng pelaku I yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO dan ada juga DPO lain yang perannya juga ikut tawuran dan melakukan penganiayaan kepada korban,” tukasnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dan satu bilah senjata tajam jenis cocor bebek.
“Ini kami amankan dari pelaku inisial DD yang langsung melakukan pembacokan kepada korban meninggal dunia,” pungkasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (Mam)