Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan LP Kendari
KENDARI, Harnasnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari di Sulawesi Tenggara membekuk seorang pria usia 19 tahun diduga menjadi pengedar sabu-sabu yang mengaku jaringan LP Kendari.
Kepala Polres Kendari, AKBP Didik Erfianto, saat mengungkap kasus itu di Kendari, Jumat, mengatakan, tersangka insial MD (19) ditangkap pada Selasa (13/4) sekitar pukul 23.30 WITA di rumah indekosnya di Jalah La Ode Hadi Bypass, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
“Setelah menggeledah, petugas menemukan 34 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41, 94 gram yang ditemukan di kasur tempat tidur milik tersangka,” kata Erfianto.
Ia menjelaskan, MD mengaku baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dengan cara ditempel dari lelaki bernama Sandi yang saat ini masih berstatus narapidana LP Kendari
“Pengakuannya masih dalam kasus yang sama yaitu di sekitar Kelurahan Kemaraya sebanyak 50 gram. Kemudian dipaketkan menjadi lima paket. Masing-masing dengan berat bruto 10 gram dan dua paket sabu-sabu itu telah ditempelkan di sekitar Jalan By Pass sesuai arahan dari Sandi,” katanya.
Sedangkan, lanjutnya, MD kemudian mengubah paket-paket itu menjadi 34 paket kecil dengan berat bruto 41, 94 gram. Namun belum sempat diedarkan tersangka ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari.