Polisi Bongkar Makam Warga Bekasi, Selidiki Dugaan Kematian Tidak Wajar

BEKASI, Harnasnews – Makam almarhum Asep Saepudin (43), warga Kampung Serang RT 03, RW 04, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dibongkar untuk kepentingan penyelidikan pada Selasa (16/7/2024). Pembongkaran dilakukan oleh petugas yang melibatkan Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, dan RS Polri Kramat Jati.

Menurut informasi dari keluarga korban, terdapat sejumlah kejanggalan pada jasad almarhum, mulai dari luka lebam, sobek dan goresan pada wajah, serta luka memar di bagian leher.

Kuasa hukum keluarga korban, Rusdy Ridho dari Sima Lawyers, menyatakan bahwa almarhum meninggal pada 27 Juni 2024. Dia menjelaskan bahwa pada saat itu tidak ada tanda-tanda kecurigaan dari keluarga sehingga jenazah almarhum segera dikuburkan. Namun, Rusdy menambahkan bahwa setelah pemakaman, muncul beberapa kejanggalan yang mendorong keluarga untuk mencari bukti terkait penyebab kematian almarhum.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah adanya transaksi pinjaman online (pinjol) yang masuk ke rekening almarhum pada tanggal kematiannya. Hal ini menjadi awal mula keluarga mencari kejanggalan-kejanggalan tersebut.

“Akhirnya ada pernyataan dari salah satu anak korban yang menguatkan dugaan tersebut, dan keluarga membuat laporan ke Polsek Setu pada tanggal 11 Juli,” tambah Rusdy.

Dia menilai bahwa Polsek Setu yang dibantu Polres Metro Bekasi telah bekerja maksimal. “Saya kira sudah termasuk proses yang cepat. Kami melihat bahwa data-data pembunuhan itu melibatkan orang terdekat, karena ada komunikasi dan interaksi yang intens,” ujarnya.

Rusdy juga menyatakan bahwa pihak keluarga korban sudah siap secara lahir dan batin jika pelakunya adalah keluarga terdekat. “Sampai saat ini, pihak yang telah dimintai keterangan oleh polisi adalah istri korban, anak pertama korban, dan juga pihak ketiga,” terangnya.

“Kami berharap agar proses ini cepat dan dengan adanya ekshumasi ini menambah bukti-bukti agar kasus ini menjadi terang benderang,” tutup Rusdy. (Supri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.