“Dua orang pelaku telah ditetapkan tersangka, inisialnya SL dan AP yang masih mempunyai hubungan keluarga. SL adalah istri dan AP adalah suami. Hasil kekayaan (menipu) tersebut digunakan mereka berdua,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis.
Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulsel, dalam waktu 30 jam setelah pelaporan. Untuk korban yang baru teridentifikasi sebanyak lima orang dengan kerugian keuangan mencapai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Pertamina melaporkan adanya penipuan mengatasnamakan dari perusahaan BUMN itu membuka lowongan kerja secara daring di media sosial, yang ternyata palsu.
Modus operandi yang dijalankan tersangka, kata Helmi, mencatut nama Pertamina dengan menawarkan pekerjaan melalui media sosial. Setelah ada calon korban yang masuk dan menyerahkan lamaran diminta untuk mengisi link yang telah disiapkan pelaku.
Dari link itu, para pelaku mengidentifikasi para korban, di antaranya nomor ponsel. Setelah itu, para tersangka menghubungi korbannya melalui WhatsApp (WA).