
ACEH UTARA, Harnasnews – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara melakukan pengecekan terhadap ketersediaan, harga, dan volume minyak goreng subsidi Minyakita di pasar tradisional Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (19/3/2025) pagi.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., memimpin langsung kegiatan ini, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. serta dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Utara, Kusairi, S.T., M.S.M., serta Kabid Perdagangan Aceh Utara, Irwandi, S.S.T.
Pengecekan dilakukan di sejumlah kios dan toko di Pasar Tradisional Lhoksukon dengan fokus pada harga, ketersediaan, serta volume minyak goreng dalam kemasan.
Menurut Kasi Humas Polres Aceh Utara, AKP Bambang, hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran atau penyimpangan dalam distribusi Minyakita.
“Pengecekan menggunakan alat ukur hydrometer menunjukkan bahwa setiap kemasan berisi tepat 1000 ml atau 1 liter minyak, sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Bambang.
Pengawasan ini mencakup produk Minyakita dalam kemasan botol dan pouch (kantong) untuk memastikan kesesuaian kuantitas serta kualitas produk yang diterima oleh konsumen.
Setelah dilakukan chek pasar ternyata Stok Minyakita di Pasar Lhoksukon dinyatakan Aman.
Selain volume, pengecekan juga memastikan ketersediaan stok dan harga. Hasilnya, pasokan Minyakita di Pasar Tradisional Lhoksukon dalam kondisi aman, dengan harga tetap stabil sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pengecekan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri serta instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus dalam rangka pengawasan distribusi dan harga minyak goreng subsidi.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi atau penjualan Minyakita.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi Minyakita. Jika ada dugaan kecurangan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan distribusi Minyakita tetap sesuai ketentuan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng subsidi dengan harga yang wajar dan kualitas yang terjamin.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok serta melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” tutupnya. (Zulmalik)