Polisi dan Satpol PP Putar Balikkan Kendaraan Tujuan Wisata di Cianjur

Kanit Lantas Polres Cianjur Iptu Yudistira, mengatakan sebagai upaya menekan kendaraan pendatang tanpa surat keterangan masuk Kota Cianjur dan sebagai upaya meningkatkan penerapan prokes bagi pengendara yang melintas di jalur protokol di Cianjur, pihaknya meningkatkan pemeriksaan.

“Semua kendaraan bernopol luar kota, tidak luput dari pemeriksaan yang digelar di perempatan Lampu Gentur, pengendara luar kota yang yang tidak melengkapi diri dengan surat keterangan bebas COVID-19 antigen terpaksa di putar balik,” katanya, dilansir dari antara.

Sedangkan pengendara lokal tanpa menerapkan prokes, dikenakan sanksi denda dan disarankan untuk memeriksakan diri ke pusat layanan terdekat di lingkungan tempat tinggalnya. Selama operasi digelar, tingkat pelanggaran tidak menggunakan masker masih mendominasi.

“Sebagian besar mereka yang terjaring pengendara roda dua yang lupa membawa masker, selain mendapatkan sanksi denda, mereka juga dikenakan sanksi sosial dan fisik seperti push up,” katanya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.